Rabu, 25 Oktober 2017

SELUK BELUK KOPERASI

  
 SELUK BELUK KOPERASI

Dina Novianty (22216078)
Tio Widianto (28216056)
Titha Monita A (27216407)

KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG

                Berlakunya undang undang no. 12 tahun 1967
Koperasi berbentuk badan hukum menurut undang-undang no. 12 tahun 1967 [(organisai)] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagao usaha bersama, berdasarkan  azas kekeluargaan, kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan  koperasi harus berkeja berdasarkan ketentuan undang-undang  umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta hukum pajak atau hukum pajak.  Rancangan undang-undang koperasi ini pun berhasil disusun dan diajukan pejabat Presiden Jendral TNI spehartp, yang kemudian mengesahkan sebagai undang-undang dengan np. 12 tahun 1967, tanggal 18 desember 1967. Undang-undang ini diberitakan dalam Lembaran Negara no. 23 tahun 1967.
Dengan diundangkannya perautan perkoperasian No. 12 tahun 1967 ini, selanjutnya akan memberikan peluang kepada para koperaotr untuk bahu membahu dengan jiwa dan semangat Orde Baru, mengubahkan citra koperasi sesuai dengan prinsipp-prinsip koperasi yang diakui ICA (International Cooperative Alliance), yang tercermin dalam pasal 6 UU no.12/1967 ini pula
Pengertian menurut UU no25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebgai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadikan anggota koperasi yaitu:
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

JENIS-JENIS KOPERASI
      
       Koperasi juga dapat dibedekan berdasarkan kepentingan anggotanya. Beberapa dianataranya adalah sebagai berikut:

1.       Koperasi Konsumsi
Jenis koparasi konsumen. Anggota koperasi konsumen memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah, lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
2.       Koperasi Produksi
Koperasi produksi disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan olehh anggota yang bekerja disektor usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak, dsb.
3.       Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
4.       Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
5.       Single Purpose dan Multipurpose
Koperasi single puprose adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Misalnya, koperasi bahan kebutuhan pokok, alat-alat pertanian, koperasi simpan-pinjam, dll. Sedangkan koperasi Multipurpose adalah koperasi yang dirikan oleh para anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha. Misalnya, koperasii simpan-pinjam dan koperasi ekspor dan impor dll.
PERMODALAN KOPERASI
            Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal. Modal dibutuhkan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis koperasi. Modal usaha bisnis terdiri dari modal kerja (working capital) dan modal investasi.
            Modal kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah harta perusahaan yang bisa dicairkan menjadi uang kas paling lama setahun. Dengan demikian, modal kerja dipakai untuk mengukur likuiditas-kemampuan perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban financial jangka pendek sebuah perusahaan
            Sedangkan, modal investasi adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana operasional koperasi yang bersifat unliquid (tetap dan tidak mudah diuangkan) seperti tanah, bangunan kantor, mesin, peralatan kantor, pendidikan, dll. Untuk memenuhi modal investasi, sebuah perusahaan, termasuk koperasi, berusaha mendapatkan uang dari luar, baik dari investor maupun pinjaman. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang umumnya dipakai untuk modal investasi.
            Menurut Pasal 41 UU no,25/1992, modal badan usaha koperasi terdiri dari modal sendiri, modal pinjaman dan modal penyertaan.
·         Modal sendiri
Modal sendiri berasal dari 4 sumber:
1.    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2.    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan yang wajib dibayar oleh yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3.    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
4.    Donasi atau Hibah  sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya

·         Modal Pinjaman
Koperasi juga memperbesar modal untuk mengembangkan sayap bisnisnya dengan meminjamkan uang dari luar koperasi dengan memperhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal dari luar atau modal pinjaman bersumber dari;
1.    Pinjaman anggota, yaitu pinjaman dari anggota atau calon anggota koperasi yang memenuhi syarat.
2.    Pinjaman dari Koperasi Lainnya atau anggotanya, yaitu pinjaman yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
3.    Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Penerbitan obligasi dan surat hutan lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari peneribatan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.    Sumber lain yang sah, yaitu pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.

·         Model Penyertaan
Selain kedua sumber model diatas, koperasi juga bisa mendapatkan modal yang berasal dari modal penyertaan. Dalam pasal 42 UU No. 25/1992 ayat (1) disebutkan: koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.

            Dalam oenjelasan pasal tersebut, dikatakan bahwa pemupukan modal dari modal penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat, dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatann usaha koperasi terutama yang berbentuk investasi. Modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan.

Struktur organisasi di Indonesia

   Struktur koperasi indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
1)    Rapat anggota
2)    Pengurus
3)    Pengawas
4)    Pengelola

·         Rapat anggota
Wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicaran kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka    mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural organisasi mempunyai kekuatan hukum, pasal 22 UU. NO. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha koperasi.
Pasal 23 UU. NO 25 tahun 1992 rapat anggota menetapkan :
1)    Anggaran dasar
2)    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)    Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4)    Rencana kerja, perencanaan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
5)    Pengesahan bertanggung jawaban pengerus dalam pelaksanaan tugasnya
6)    Pembagian sisa hasil usaha
7)    Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala pertanggung jawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian, anggapan bahwa rapat anggota lebih bersih seremonial dapat dihilangkan.
Untuk mengefektifkan fungsi rapat anggota, maka segala keputusan rapat anggota harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Oleh karena itu, pengurus perlu diberi wewenang yang jelas dalam operasional koperasi keputusan yang dihasilkan oleh rapat anggota. Keputusan yang telah jelas dan operasional dalam arti telah dijabarkan secara rinci dapat langsung dilaksanakan, namun keputusan yang belum rinci perlu terlebih dahulu dijabarkan, kemudian pelaksanaan harus melalui persetujuan rapat anggota.
·         Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya, pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi.
Pasal 29 ayat 2 UU. Koperasi No. 25 tahun 1992 menyebutkan, bahwa “ pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota “.

·         Pengawas
Pengawas adalah perangkat  organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi  mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU. No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat 2 menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala ccataran yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

Pembagian SHU menurut UU No.25 tahun 1992 :
·         Untuk jasa anggota sebesar 45%, terdiri dari :
·         jasa modal 20%
·         jasa peminjaman 25%
·         Untuk jasa cadangan 25%
·         Untuk jasa pengurus 10%
·         Untuk dana pendidikan 5%
·         Untuk dana sosial 5%
·         Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
·         Untuk dana pembagunan daerah kerja 5%.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila telah diketahui beberapa informasi dasar, antara lain :
·         SHU total kopersi pada satu tahun buku
·         bagian (persentase) SHU anggota
·         total simpanan seluruh anggota
·         total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         jumlah simpanan per anggota
·         omzet atau volume usaha per anggota
·         bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:
1.    SHU atas jasa usaha, Pembagian ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
2.    SHU atas jasa modal, Pembagian ini mencerminkan bahwa anggota sebagai pemilik ataupun investor, mendapatkan pembagian SHU karena jasanya dalam memberikan modalnya (simpanan).

Prinsip SHU Koperasi :
  1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam hal ini, SHU yang dibagikan hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota koperasi. Jika sifatnya bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU tersebut tidak akan dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah melakukan pemisahan SHU yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
  1. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima tiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
  1. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepercayaan, dan pendidikan dalam proses demokrasi anggota.
  1. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota harus diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Rumus Pembagian SHU
Secara sederhana pembagian SHU dapat dihitung dengan cara :
SHU Koperasi = Y + X
 Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X                     : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal UsahA 
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)

 Keterangan :
Y         : Jasa usaha anggota koperasi
X         : Jasa modal anggota koperasi
Ta        : Total transaksi anggota koperasi
Tk        : Total transaksi koperasi
Sa        : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk        :Total simpanan anggota koperas
CONTOH KASUS PENGHITUNGAN SHU PER ANGGOTA
Koperasi “Mino” memiliki jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- berikut adalah perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember
2013:
(hanya untuk anggota):
Penjualan                                 Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan           Rp 400.000.000,-
Laba Kotor                              Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha                            Rp 20.000.000,-
Laba Bersih                             Rp 50.000.000,-
 Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
  • Cadangan Koperasi 40%
  • Jasa Anggota 25%
  • Jasa Modal 20%
  • Jasa Lain-lain 15%
 Buatlah :
  1. Perhitungan pembagian SHU
  2. Hitung berapa yang diterima Mino (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Winner senilai Rp 1.000.000,-
 Jawaban :
  1. Perhitungan pembagian SHU

Keterangan SHU                                                                               Rp 50.000.000,-
Cadangan Koperasi            40% x Rp 50.000.000,- = Rp 20.000.000,-
Jasa Anggota                      25% x Rp 50.000.000,- = Rp 12.500.000,-
Jasa Modal                         20% x Rp 50.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Jasa Lain-lain                      15% x Rp 50.000.000,- = Rp  7.500.000,- +
Total                                  100%                                Rp 50.000.000,-

  1. Yang diterima Mino:
·         Jasa Modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Mino
= (Rp 10.000.000,- / Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
     = Rp 50.000,-
·         Jasa Usaha
= (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Mino
= (Rp 12.500.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp 27.173,91,-
Jadi yang diterima Mino adalah Rp 50.000,- + Rp 27.173,91,- = Rp 77.173,91,-

SUMBER:

https://zalikanurul96.wordpress.com/2015/11/25/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Arifin Sitio Halomoan Tamba. , 2001.KOPERASI:TEORI DAN PRAKTEK.Penerbit ERLANGGA
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E.  ,2005.KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK. Penerbit RINEKA 
Bernhard Limbong. ,2010.PENGUSAHA KOPERASI.Penerbit MARGARETHA PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar