Tio Widianto (28216056)
Titha Monita A (27216407)
Sejarah koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Perkembangan Koperasi
Koperasi
tumbuh pada awal abad ke 19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan
sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan
diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta ikut mengembangkan
kesejahteraan masyarakat sekitarnya..
Dengan
latar belakang seperti itu, tidak mengherankan jika keberadaan koperasi sangat
erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada
mulanya, pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari berkembangnya
ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh kaum sosialis.
Hal inilah antara lain yang menyebabkan
kuatnya pengaruh pemikiran- pemikiran sosialis dalam
perkembangan koperasi.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.] Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
tahun 1908, Budi
Utomo yang
didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda.
Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Menyadari pentingnya posisi koperasi
dalam perekonomian Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan
koperasi maupun pemerintah, yang tujuannya mewujudkan koperasi yang tangguh dan
mandiri serta mampu menjadi wadah kegiatan perekonomian rakyat. Namnun,
berbagai upaya itu tampaknya belum mampu mengangkat kenerja koperasi, terutama
pada aspek “kualitasnya”, walaupun memang tak dipungkiri dalam hitungan jari
ada koperasi yang patut dibanggakan.
Meskipun koperasi mempunyai peran yang
cukup signifikan terhadap perkembangan kondisi perekonomian nasional, tetapi
peran tersebut masih relatif kecil bila dilihat dari sudut pandang pengentasan
kemiskinan. Artinya, koperasi sendiri masih belum mampu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya kepada tingkat yang lebih layak.
Untuk meningkatkan peran koperasi,
maka pemberdayaan koperasi yang berkelanjutan adalah mutlak diperlukan.
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.
Pemberdayaan koperasi sebagai tanggung
jawab pemerintah telaa=h diamanatkan oleh UUD 1945. Untuk melaksanakan amanat
itu, keberadaan lembaga pemerintah yang membina dan mengembangkan koperasi,
yang selama dijalankan oleh kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan
menengah, perlu tetap dipertahankan keberadaannya.
Perjalanan Koperasi di Indonesia
Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami
kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan
dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk
golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk
pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul
gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang Islam
(1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba
menggerakkan semangat nasionalisme.
Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia
mengubah banyak hal. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda
diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah
pemerintahan . pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara
lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus
minta ijin terlebih dahulu pada syuutjokan (residen).
Dengan undang-undang maka koperasi praktis tidak
memiliki ruang gerak.
Kemerdekaan
yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi
dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa
perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana
diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu
adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa lebih sejalan dengan pasal 33
akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan (departemen) yang mengurusi
koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan
koperasi diserahkan sepenuhnya kepada jawatan koperasi Ibid
hal 50
Akhir
tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan
diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD
Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi
itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan
koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan
tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi
agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia,
khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan
koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya
tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di
Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan
asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi
pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah
lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi,
baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau
rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu
koperasi harus bisa bekerja dalam sistem
pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia
Muslimin Nasution,2008. Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional. Penerbit Pusat Informasi Perkoperasian PIP:Jakarta.
sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia
Muslimin Nasution,2008. Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional. Penerbit Pusat Informasi Perkoperasian PIP:Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar