Rabu, 11 Oktober 2017

Sejarah Koperasi

Dina Novianty (22216078)
Tio Widianto (28216056)
Titha Monita A (27216407)


Sejarah koperasi



Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Perkembangan Koperasi

Koperasi tumbuh pada awal abad ke 19, sebagai hasil usaha spontan yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas serta akibat penderitaan sosial ekonomi yang timbul dari sistem kapitalisme. Kemudian mereka mempersatukan diri untuk menolong diri mereka sendiri, serta  ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya..
Dengan latar belakang seperti itu, tidak mengherankan jika keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan  sosial. Pada mulanya, pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari berkembangnya ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh kaum sosialis.  Hal  inilah  antara  lain  yang  menyebabkan  kuatnya  pengaruh  pemikiran- pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.] Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadaidan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk 
Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
          Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda.

Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia

          Menyadari pentingnya posisi koperasi dalam perekonomian Indonesia, berbagai upaya telah dilakukan, baik oleh gerakan koperasi maupun pemerintah, yang tujuannya mewujudkan koperasi yang tangguh dan mandiri serta mampu menjadi wadah kegiatan perekonomian rakyat. Namnun, berbagai upaya itu tampaknya belum mampu mengangkat kenerja koperasi, terutama pada aspek “kualitasnya”, walaupun memang tak dipungkiri dalam hitungan jari ada koperasi yang patut dibanggakan.
          Meskipun koperasi mempunyai peran yang cukup signifikan terhadap perkembangan kondisi perekonomian nasional, tetapi peran tersebut masih relatif kecil bila dilihat dari sudut pandang pengentasan kemiskinan. Artinya, koperasi sendiri masih belum mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya kepada tingkat yang lebih layak.
          Untuk meningkatkan peran koperasi, maka pemberdayaan koperasi yang berkelanjutan adalah mutlak diperlukan. Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini.
          Pemberdayaan koperasi sebagai tanggung jawab pemerintah telaa=h diamanatkan oleh UUD 1945. Untuk melaksanakan amanat itu, keberadaan lembaga pemerintah yang membina dan mengembangkan koperasi, yang selama dijalankan oleh kementerian negara koperasi dan usaha kecil dan menengah, perlu tetap dipertahankan keberadaannya.
Perjalanan Koperasi di Indonesia
                Sejarah Koperasi Zaman Belanda

Pada zaman Belanda perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan, terutama ekonomi dari penduduk pribumi. Hal ini bisa dikaitkan dengan penggolongan dan diskriminasi penduduk Indonesia kedalam penduduk golongan Eropa dan Timur Asing (India, Cina) disatu pihak dengan penduduk pribumi dipihak lain. Dalam keadaan diperlakukan secara berbeda maka muncul gerakan-gerakan politik seperti Boedi Oetomo (1908), Serikat Dagang  Islam (1911), Muhammadiyah (1912), Partai Nasional Indonesia (1927) yang mencoba menggerakkan semangat nasionalisme.
          Sejarah Koperasi Zaman Jepang

Pendudukan Jepang menggantikan Belanda di Indonesia mengubah banyak hal. Susunan dan tata pemerintahan di daerah bekas belanda diatur menurut kebutuhan perang, dan tidak lagi merupakan suatu daerah pemerintahan . pemerintah mengeluarkan undang-undang no 23 tahun 1942 yang antara lain menentukan bahwa untuk mendirikan perkumpulan dang mengadakan rapat harus minta ijin terlebih dahulu  pada  syuutjokan  (residen).  Dengan  undang-undang  maka  koperasi praktis tidak memiliki ruang gerak.
          Sejarah Koperasi Zaman Awal kemerdekaan

Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa indonesia membawa arah baru bagi pengembangan koperasi dengan dicantumkannya usaha koperasi dalam pasal 33 UUD 1945. Disebutkan bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagaimana diuraikan dalam penjelasan pasal 33, bangun usaha yang cocok dengan ayat itu adalah koperasi. Agar pengembangan koperasi bisa lebih sejalan dengan pasal 33 akhirnya dilakukan reorganisasi dimana jawatan (departemen) yang mengurusi koperasi dipisahkan dari jawatan koperasi dan perdagangan dalam negeri. Urusan koperasi diserahkan sepenuhnya kepada   jawatan koperasi  Ibid  hal 50

Akhir tahun 1958 dikeluarkan undang-undang tentang perkoperasian dengan mendasarkan diri kepada UUD sementara pasal 38. Karena masih mengacu pada pasal 38 UUD Sementara maka sering dikatakan bahwa jiwa dari Undang-undang tentang koperasi itu dianggap bertolak belakang, sehingga koperasi yang berdiri merupakan koperasi yang masih bersemangat liberal dan setengah revolusioner
         
          Sejarah Koperasi Zaman Orde Baru

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena  itu  koperasi  harus  bisa  bekerja  dalam  sistem  pasar,  dengan   cara menerapkan prinsip efisiensi.

sumber:
http://www.landasanteori.com/2015/10/sejarah-koperasi-di-indonesia-masa.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia
Muslimin Nasution,2008Koperasi Menjawab Kondisi Ekonomi Nasional. Penerbit Pusat Informasi Perkoperasian PIP:Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar