Dina Novianty (22216078)
Tio Widianto (28216056)
Titha Monita A (27216407)
KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG
Berlakunya undang undang no. 12 tahun 1967
Koperasi
berbentuk badan hukum menurut undang-undang no. 12 tahun 1967 [(organisai)]
ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagao usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan, kinerja koperasi khusus
mengenai perhimpunan koperasi harus
berkeja berdasarkan ketentuan undang-undang
umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb) serta
hukum pajak atau hukum pajak. Rancangan
undang-undang koperasi ini pun berhasil disusun dan diajukan pejabat Presiden
Jendral TNI spehartp, yang kemudian mengesahkan sebagai undang-undang dengan
np. 12 tahun 1967, tanggal 18 desember 1967. Undang-undang ini diberitakan
dalam Lembaran Negara no. 23 tahun 1967.
Dengan
diundangkannya perautan perkoperasian No. 12 tahun 1967 ini, selanjutnya akan
memberikan peluang kepada para koperaotr untuk bahu membahu dengan jiwa dan
semangat Orde Baru, mengubahkan citra koperasi sesuai dengan prinsipp-prinsip
koperasi yang diakui ICA (International Cooperative Alliance), yang tercermin
dalam pasal 6 UU no.12/1967 ini pula
Pengertian menurut UU no25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebgai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadikan
anggota koperasi yaitu:
·
Perorangan, yaitu orang
yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
·
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
JENIS-JENIS
KOPERASI
Koperasi juga dapat dibedekan berdasarkan kepentingan anggotanya. Beberapa
dianataranya adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumsi
Jenis koparasi konsumen.
Anggota koperasi konsumen memperoleh barang dan jasa dengan harga lebih murah,
lebih mudah, lebih baik dan dengan pelayanan yang menyenangkan.
2.
Koperasi Produksi
Koperasi produksi
disebut juga koperasi pemasaran. Koperasi produksi didirikan olehh anggota yang
bekerja disektor usaha produksi seperti petani, pengrajin, peternak, dsb.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa didirikan
untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal usaha dan
kebutuhan finansial lainnya.
4.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam
didirikan untuk mendukung kepentingan anggota yang membutuhkan tambahan modal
usaha dan kebutuhan finansial lainnya.
5.
Single Purpose dan
Multipurpose
Koperasi single puprose
adalah koperasi yang aktivitasnya terdiri dari satu macam usaha. Misalnya,
koperasi bahan kebutuhan pokok, alat-alat pertanian, koperasi simpan-pinjam,
dll. Sedangkan koperasi Multipurpose adalah koperasi yang dirikan oleh para
anggotanya untuk dua atau lebih jenis usaha. Misalnya, koperasii simpan-pinjam
dan koperasi ekspor dan impor dll.
PERMODALAN KOPERASI
Sebagai badan usaha yang menjalankan bisnis, koperasi membutuhkan modal.
Modal dibutuhkan untuk membiayai kegiatan organisasi maupun bisnis koperasi.
Modal usaha bisnis terdiri dari modal kerja (working capital) dan modal
investasi.
Modal
kerja adalah aktiva lancar dikurangi kewajiban lancar. Aktiva lancar adalah
harta perusahaan yang bisa dicairkan menjadi uang kas paling lama setahun.
Dengan demikian, modal kerja dipakai untuk mengukur likuiditas-kemampuan
perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajiban financial jangka pendek sebuah
perusahaan
Sedangkan,
modal investasi adalah sejumlah uang yang dipergunakan untuk pengadaan sarana
dan prasarana operasional koperasi yang bersifat unliquid (tetap dan tidak
mudah diuangkan) seperti tanah, bangunan kantor, mesin, peralatan kantor,
pendidikan, dll. Untuk memenuhi modal investasi, sebuah perusahaan, termasuk
koperasi, berusaha mendapatkan uang dari luar, baik dari investor maupun
pinjaman. Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang umumnya dipakai
untuk modal investasi.
Menurut
Pasal 41 UU no,25/1992, modal badan usaha koperasi terdiri dari modal sendiri,
modal pinjaman dan modal penyertaan.
·
Modal sendiri
Modal sendiri berasal dari 4 sumber:
1. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk
menjadi anggota.
2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan yang wajib
dibayar oleh yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
3. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
4. Donasi atau Hibah sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh
pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya
·
Modal Pinjaman
Koperasi juga memperbesar modal untuk mengembangkan sayap
bisnisnya dengan meminjamkan uang dari luar koperasi dengan memperhatikan
kelayakan dan kelangsungan usahanya. Modal dari luar atau modal pinjaman
bersumber dari;
1. Pinjaman anggota, yaitu pinjaman dari anggota atau calon anggota koperasi
yang memenuhi syarat.
2. Pinjaman dari Koperasi Lainnya atau anggotanya, yaitu pinjaman yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu yang dilakukan berdasarkan
ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Penerbitan obligasi dan surat hutan lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
peneribatan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
5. Sumber lain yang sah, yaitu pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang
dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
·
Model Penyertaan
Selain kedua sumber model diatas, koperasi juga bisa
mendapatkan modal yang berasal dari modal penyertaan. Dalam pasal 42 UU No.
25/1992 ayat (1) disebutkan: koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang
berasal dari modal penyertaan.
Dalam
oenjelasan pasal tersebut, dikatakan bahwa pemupukan modal dari modal
penyertaan, baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat,
dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatann usaha koperasi terutama yang
berbentuk investasi. Modal penyertaan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat
Anggota dan dalam menentukan kebijakan koperasi secara keseluruhan.
Struktur organisasi di
Indonesia
Struktur koperasi
indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
1) Rapat anggota
2) Pengurus
3) Pengawas
4) Pengelola
·
Rapat anggota
Wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicaran kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam
rangka mengambil suatu keputusan
dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota sebagai lembaga struktural
organisasi mempunyai kekuatan hukum, pasal 22 UU. NO. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.
Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai
kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala
keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi
dan para pengelola usaha koperasi.
Pasal 23 UU. NO 25 tahun 1992 rapat anggota menetapkan :
1) Anggaran dasar
2) Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3) Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4) Rencana kerja, perencanaan anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan
5) Pengesahan bertanggung jawaban pengerus dalam pelaksanaan tugasnya
6) Pembagian sisa hasil usaha
7) Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Rapat anggota harus difungsikan secara efektif untuk membahas segala
pertanggung jawaban pengurus dan rencana kerja yang diajukan. Dengan demikian,
anggapan bahwa rapat anggota lebih bersih seremonial dapat dihilangkan.
Untuk mengefektifkan fungsi rapat anggota, maka segala keputusan rapat
anggota harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Oleh karena itu, pengurus
perlu diberi wewenang yang jelas dalam operasional koperasi keputusan yang
dihasilkan oleh rapat anggota. Keputusan yang telah jelas dan operasional dalam
arti telah dijabarkan secara rinci dapat langsung dilaksanakan, namun keputusan
yang belum rinci perlu terlebih dahulu dijabarkan, kemudian pelaksanaan harus
melalui persetujuan rapat anggota.
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih
melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Idealnya,
pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan
manajerial, teknis, dan berjiwa wirakoperasi.
Pasal 29 ayat 2 UU. Koperasi No. 25 tahun 1992
menyebutkan, bahwa “ pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota “.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU. No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat 1, pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
koperasi. Sedangkan ayat 2 menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala
ccataran yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
(SHU)
Pembagian
SHU menurut UU No.25 tahun 1992 :
·
Untuk jasa anggota sebesar 45%,
terdiri dari :
·
jasa modal 20%
·
jasa peminjaman 25%
·
Untuk jasa cadangan 25%
·
Untuk jasa pengurus 10%
·
Untuk dana pendidikan 5%
·
Untuk dana sosial 5%
·
Untuk dana kesejahteraan pegawai 5%
·
Untuk dana pembagunan daerah kerja
5%.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan
keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART
(Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Penghitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan apabila telah diketahui beberapa informasi dasar, antara lain :
·
SHU total kopersi pada satu tahun
buku
·
bagian (persentase) SHU anggota
·
total simpanan seluruh anggota
·
total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
jumlah simpanan per anggota
·
omzet atau volume usaha per anggota
·
bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
·
bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi
dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dua kegiatan ekonomi koperasi
yang dilakukan oleh anggota itu sendiri, yaitu:
1.
SHU atas jasa usaha, Pembagian ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
2.
SHU atas jasa modal, Pembagian ini mencerminkan bahwa anggota sebagai pemilik
ataupun investor, mendapatkan pembagian SHU karena jasanya dalam memberikan
modalnya (simpanan).
Prinsip SHU Koperasi :
- SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
Dalam hal ini, SHU yang dibagikan
hanya SHU yang berasal atau dihasilkan oleh anggota koperasi. Jika sifatnya
bukan berasal dari kegiatan ekonomi anggota maka SHU tersebut tidak akan
dibagikan tetapi dijadikan sebagai cadangan. Oleh karena itu, langkah pertama
yang dilakukan dalam penghitungan pembagian SHU adalah melakukan pemisahan SHU
yang bersumber dari hasil transaksi anggota dan yang bersumber dari
non-anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima tiap anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan
penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan
dibagikan kepada para anggota koperasi.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan
terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara
kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini
merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun
suatu kebersamaan, kepercayaan, dan pendidikan dalam proses demokrasi anggota.
- SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota harus
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Rumus Pembagian SHU
Secara sederhana pembagian SHU dapat
dihitung dengan cara :
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y
: SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
: SHU Koperasi yang dibagi atas Modal UsahA
Dengan model matematika, SHU
Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk
(Y)
SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk
(X)
Keterangan :
Y
: Jasa usaha anggota koperasi
X
: Jasa modal anggota koperasi
Ta
: Total transaksi anggota koperasi
Tk
: Total transaksi koperasi
Sa
: Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperas
CONTOH KASUS PENGHITUNGAN SHU
PER ANGGOTA
Koperasi “Mino” memiliki jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya
sebesar Rp 100.000.000,- berikut
adalah perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember
2013:
(hanya untuk anggota):
Penjualan
Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
Rp 400.000.000,-
Laba Kotor
Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha
Rp 20.000.000,-
Laba Bersih
Rp 50.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai
berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Buatlah :
- Perhitungan pembagian SHU
- Hitung berapa yang diterima Mino (seorang anggota
koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,-
dan ia telah berbelanja di koperasi Winner senilai Rp 1.000.000,-
Jawaban :
- Perhitungan pembagian SHU
Keterangan
SHU
Rp 50.000.000,-
Cadangan Koperasi
40% x Rp
50.000.000,- = Rp 20.000.000,-
Jasa Anggota
25% x Rp 50.000.000,- = Rp 12.500.000,-
Jasa Modal
20% x Rp 50.000.000,- = Rp 10.000.000,-
Jasa Lain-lain
15% x
Rp 50.000.000,- = Rp 7.500.000,- +
Total
100%
Rp 50.000.000,-
- Yang diterima Mino:
·
Jasa Modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal /
Total modal) x Modal Mino
= (Rp 10.000.000,- / Rp
100.000.000,-) x Rpo 500.000,-
= Rp 50.000,-
·
Jasa Usaha
= (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)
x Pembelian Mino
= (Rp 12.500.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 1.000.000,- = Rp
27.173,91,-
Jadi
yang diterima Mino adalah Rp 50.000,- + Rp 27.173,91,- = Rp 77.173,91,-
SUMBER:
https://zalikanurul96.wordpress.com/2015/11/25/sisa-hasil-usaha-shu-koperasi/
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Arifin Sitio Halomoan Tamba. , 2001.KOPERASI:TEORI DAN
PRAKTEK.Penerbit ERLANGGA
Drs. Sudarsono, S.H., M.Si Edilius, S.E. ,2005.KOPERASI
DALAM TEORI DAN PRAKTEK. Penerbit RINEKA
Bernhard Limbong. ,2010.PENGUSAHA KOPERASI.Penerbit MARGARETHA
PUSTAKA